PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Contoh Kasus,
Penanganan, dan Hukum yang Berlaku)
3
Tahun Beroperasi, Omzet Produsen Parfum Palsu Capai Rp 36 Miliar
Kompas.com - 07/02/2018, 17:28 WIB
Kompas.com - 07/02/2018, 17:28 WIB
Penulis : Sherly Puspita
JAKARTA, KOMPAS.com - HO alias J mengaku telah menjadi produsen parfum
palsu selama tiga tahun.
Ia ditangkap saat
memproduksi parfum palsu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mangga Besar
4, RT 012 RW 002 Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.
"Setelah tiga
tahun beroperasi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 36
miliar," ujar Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat
Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang di Tamansari, Jakarta
Barat, Rabu (7/2/2018).
Ia mengatakan, pelaku
menjual parfum palsunya melalui situs web belanja online terkemuka dengan data
pelanggan mencapai 5.000 akun.
"Dalam memasarkan,
pelaku menyebut parfumnya itu asli tetapi memang ada lecet karena barang
sortir, jadi pelanggan tertarik membeli," kata dia.
Viktor menambahkan,
pelaku menjual parfum tersebut dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 750.000 per
botolnya.
"Misal ada parfum
harga Rp 1 juta, dijual Rp 600.000 jadi agar tidak kontras sekali harganya dan
pelanggan percaya itu barang asli," ujar dia.
HO tak bekerja sendiri,
ia dibantu 20 orang karyawannya yang melakukan peracikan, pengemasan, hingga
pengiriman parfum pada pelanggan.
"Pegawainya ada
yang memang tinggal di rumah produksi, ada yang pulang. Kalau pelaku sendiri
mengakunya tidak tinggal di rumah ini, hanya datang kalau sedang mengontrol
produksi saja," kata dia.
Sebuah rumah berukuran
kecil di dalam gang sempit menjadi tempat memproduksi parfum palsu dengan label
merek ternama.
Rumah tersebut terbagi
menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong
bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam
merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer
terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat
istirahat karyawan.
Pengungkapan tempat
produksi parfum palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan
aktivitas di dalam rumah tersebut.
Penindakan dilakukan
oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi
nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Januari 2018.
"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut
beredar tanpa izin edar dari BPOM-RI. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk
menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber
Argo Yuwono," Rabu.
PENANGANAN KASUS (SOLUSI):
Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda
Metro Jaya menyelediki rumah produksi parfum tersebut setelah mendapat laporan
dari masyarakat yang curiga.
Solusi dari contoh kasus diatas adalah konsumen yang
merasa tertipu harus mengajukan kompensasi/ganti rugi sebagaimana yang terdapat
dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen juga harus cerdas karena
seiring dengan berkembangnya teknologi, semakin banyak pihak-pihak tertentu yang
memanfaatkan peluang dengan berbuat curang seperti contoh kasus diatas. Kita
harus selalu memperjuangkan hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan produk
yang terjamin.
PERATURAN
HUKUM BAGI KASUS DIATAS:
1.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
2.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan
sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
(Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
3.
Pasal 4 (c, h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4.
Pasal 7 (b, d, g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
5.
Pasal 11 (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
SUMBER:
https://www.kompasiana.com/raldila/pidana-penipuan-dalam-transaksi-jual-beli-online_58eb1eba40afbd2d0adfbcb6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar