Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan secara serentak pada Jumat, 1 November 2019. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah Minimum Provinsi adalah standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Berikut ini ialah daftar Upah Minimum Provinsi yang ada di Indonesia:
Jika dilihat dari daftar Upah Minimum Provinsi di atas, bisa kita ketahui bahwa Upah Minimum di setiap provinsi berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut bisa terjadi karena:
1. Adanya peraturan tentang pengupahan dan kesejahteraan pekerja yang diatur dalam pasal 88 s.d. 101 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan lainnya yang harus diikuti antara lain adalah peraturan tentang Upah Minimum (UM), yang secara berkala direvisi oleh pemerintah termasuk provinsi dan kota/kabupaten.
2. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang ada.
3. Indeks Harga Konsumen (IHK) di masing-masing provinsi.
4. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing provinsi.
Untuk menghitung nilai KHL, Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan biasanya melakukan survey. Komponen survey dikelompokkan menjadi lima, yaitu: kelompok makanan dan minuman; kelompok bahan bakar dan penerangan; kelompok perumahan dan peralatan, kelompok pakaian dan kelompok lain-lain. Dalam memperhitungkan nilai akhir KHL juga telah memperhatikan faktor lain yang mempengaruhinya seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan fisik minimum, kemampuan perusahaan serta perbandingan tingkat pengupahan di daerah lain.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar