Sabtu, 11 Januari 2020

ANALISIS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DI INDONESIA

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan secara serentak pada Jumat, 1 November 2019. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah Minimum Provinsi adalah standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Berikut ini ialah daftar Upah Minimum Provinsi yang ada di Indonesia:
No.
Provinsi
UMP 2019
UMP 2020
1
Bali
Rp2.297.967
Rp2.493.523
2
Bangka Belitung
Rp2.976.705
Rp3.230.022
3
Banten
Rp2.267.965
Rp2.460.968
4
Bengkulu
Rp2.040.000
Rp2.213.604
5
Daerah Istimewa Yogyakarta
Rp1.570.922
Rp2.004.000
6
DKI Jakarta
Rp3.940.973
Rp4.267.349
7
Gorontalo
Rp2.384.020
Rp2.586.900
8
Jambi
Rp2.423.889
Rp2.630.161
9
Jawa Barat
Rp1.668.372
Rp1.810.350
10
Jawa Timur
Rp1.630.059
Rp1.768.777
11
Jawa Tengah
Rp1.605.396
Rp1.742.015
12
Kalimantan Barat
Rp2.211.500
Rp2.399.698
13
Kalimantan Selatan
Rp2.651.781
Rp2.877.447
14
Kalimantan Tengah
Rp2.663.435
Rp2.903.144
15
Kalimantan Timur
Rp2.747.561
Rp2.981.378
16
Kalimantan Utara
Rp2.765.463
Rp3.000.803
17
Kepulauan Riau
Rp2.769.683
Rp3.005.383
18
Lampung
Rp2.240.646
Rp2.431.324
19
Maluku
Rp2.400.664
Rp2.604.960
20
Maluku Utara
Rp2.508.092
Rp2.721.530
21
Nangroe Aceh Darussalam
Rp2.916.810
Rp3.165.030
22
Nusa Tenggara Barat
Rp2.012.610
Rp2.183.883
23
Nusa Tenggara Timur
Rp1.793.293
Rp1.945.902
24
Papua
Rp3.240.900
Rp3.516.700
25
Papua Barat
Rp2.934.500
Rp3.134.600
26
Riau
Rp2.662.025
Rp2.888.563
27
Sulawesi Barat
Rp2.369.670
Rp2.571.328
28
Sulawesi Selatan
Rp2.860.382
Rp3.103.800
29
Sulawesi Tengah
Rp2.123.040
Rp2.303.710
30
Sulawesi Tenggara
Rp2.351.870
Rp2.552.014
31
Sulawesi Utara
Rp3.051.076
Rp3.310.723
32
Sumatera Barat
Rp2.289.228
Rp2.484.041
33
Sumatera Selatan
Rp2.804.453
Rp3.043.111
34
Sumatera Utara
Rp2.303.403
Rp2.499.422

Jika dilihat dari daftar Upah Minimum Provinsi di atas, bisa kita ketahui bahwa Upah Minimum di setiap provinsi berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut bisa terjadi karena:
1. Adanya peraturan tentang pengupahan dan kesejahteraan pekerja yang diatur dalam pasal 88 s.d. 101 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan lainnya yang harus diikuti antara lain adalah peraturan tentang Upah Minimum (UM), yang secara berkala direvisi oleh pemerintah termasuk provinsi dan kota/kabupaten.
2. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang ada.
3. Indeks Harga Konsumen (IHK) di masing-masing provinsi.
4. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing provinsi.
Untuk menghitung nilai KHL, Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan biasanya melakukan survey. Komponen survey dikelompokkan menjadi lima, yaitu: kelompok makanan dan minuman; kelompok bahan bakar dan penerangan; kelompok perumahan dan peralatan, kelompok pakaian dan kelompok lain-lain. Dalam memperhitungkan nilai akhir KHL juga telah memperhatikan faktor lain yang mempengaruhinya seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan fisik minimum, kemampuan perusahaan serta perbandingan tingkat pengupahan di daerah lain.





SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA AUDIT SDM BAGI PERUSAHAAN

Dalam mencapai tujuan perusahaan, manajamen memberikan perhatian utama terhadap penggunaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain SDA, kontribus...