Senin, 09 April 2018

Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi

PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Contoh Kasus, Penanganan, dan Hukum yang Berlaku)



3 Tahun Beroperasi, Omzet Produsen Parfum Palsu Capai Rp 36 Miliar
Kompas.com - 07/02/2018, 17:28 WIB
Penulis : Sherly Puspita

JAKARTA, KOMPAS.com - HO alias J mengaku telah menjadi produsen parfum palsu selama tiga tahun.

Ia ditangkap saat memproduksi parfum palsu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mangga Besar 4, RT 012 RW 002 Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.

"Setelah tiga tahun beroperasi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 36 miliar," ujar Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018).

Ia mengatakan, pelaku menjual parfum palsunya melalui situs web belanja online terkemuka dengan data pelanggan mencapai 5.000 akun.

"Dalam memasarkan, pelaku menyebut parfumnya itu asli tetapi memang ada lecet karena barang sortir, jadi pelanggan tertarik membeli," kata dia.

Viktor menambahkan, pelaku menjual parfum tersebut dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 750.000 per botolnya.

"Misal ada parfum harga Rp 1 juta, dijual Rp 600.000 jadi agar tidak kontras sekali harganya dan pelanggan percaya itu barang asli," ujar dia.

HO tak bekerja sendiri, ia dibantu 20 orang karyawannya yang melakukan peracikan, pengemasan, hingga pengiriman parfum pada pelanggan.

"Pegawainya ada yang memang tinggal di rumah produksi, ada yang pulang. Kalau pelaku sendiri mengakunya tidak tinggal di rumah ini, hanya datang kalau sedang mengontrol produksi saja," kata dia.

Sebuah rumah berukuran kecil di dalam gang sempit menjadi tempat memproduksi parfum palsu dengan label merek ternama.

Rumah tersebut terbagi menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat istirahat karyawan.

Pengungkapan tempat produksi parfum palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan aktivitas di dalam rumah tersebut.

Penindakan dilakukan oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Januari 2018.

"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut beredar tanpa izin edar dari BPOM-RI. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Argo Yuwono," Rabu.


PENANGANAN KASUS (SOLUSI):
            Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyelediki rumah produksi parfum tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat yang curiga.
Solusi dari contoh kasus diatas adalah konsumen yang merasa tertipu harus mengajukan kompensasi/ganti rugi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen juga harus cerdas karena seiring dengan berkembangnya teknologi, semakin banyak pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan peluang dengan berbuat curang seperti contoh kasus diatas. Kita harus selalu memperjuangkan hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin.


PERATURAN HUKUM BAGI KASUS DIATAS:
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
2. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
3. Pasal 4 (c, h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4. Pasal 7 (b, d, g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
5. Pasal 11 (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.



SUMBER:
https://www.kompasiana.com/raldila/pidana-penipuan-dalam-transaksi-jual-beli-online_58eb1eba40afbd2d0adfbcb6

PENTINGNYA AUDIT SDM BAGI PERUSAHAAN

Dalam mencapai tujuan perusahaan, manajamen memberikan perhatian utama terhadap penggunaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain SDA, kontribus...