Kamis, 15 Maret 2018

Tugas 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
    - Paten (patent);
    - Desain industri (industrial design);
    - Merek (trademark);
    - Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
    - Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
    - Rahasia dagang (trade secret).

Nah, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan contoh mengenai Hak Paten, Hak Cipta, dan Hak Merek.

1. Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya (temuannya) di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.
Contoh:
Tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan proses baru dalam pembuatan antibiotik untuk menanggulangi penyakit akibat infeksi bakteri. Para peneliti menggunakan mikroba tanah asli Indonesia untuk membuat antibiotik baru.
Tim LIPI menggunakan fermentasi dengan bakteri Pseudomonas pycocynea. Proses itu menghasilkan senyawa fenoliklaktam-A yang memiliki aktivitas antibakteri terhadap bakteri E. colidan S. aureus yang bisa menyebabkan infeksi ketika tubuh manusia terluka atau imunitasnya menurun. E. coli menyebabkan infeksi pencernaan yang ditandai dengan diare. Sementara infeksi S. aureus, yang merupakan mikroflora normal pada tubuh manusia, diasosiasikan pada kondisi patologi, seperti bisul, jerawat, pneumonia, meningitis, dan arthritis.
Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual di Pusat Inovasi LIPI, Ragil Yoga Edi, mengatakan riset proses pembuatan antibiotik itu baru menerima sertifikat paten tahun 2014. Padahal LIPI sudah mendaftarkannya sejak 2010. Ini dikarenakan proses verifikasi yang ketat.

2. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh:
Cerpenis Yusri Fajar yang akan menggugat penyanyi Glenn Fredly jika tetap meluncurkan film musikal berjudul Surat dari Praha pada Januari 2016. Alasannya, judul film tersebut sama persis dengan judul cerita pendek dalam buku kumpulan cerpen yang dia tulis.
Yusri menjelaskan cerpen tersebut diterbitkan 2012. Buku setebal 161 halaman itu merupakan kumpulan cerpen yang dihasilkan selama menempuh pendidikan pascasarjana di Jerman. Cerpen ditulis berdasarkan pengamatan dan cerita dari temannya selama mengikuti program beasiswa di Dinas Pertukaran Akademisi Jerman di Universitas Bayreuth, Bayern.
Hasilnya, 14 cerpen ditulis dan diterbitkan secara mandiri. Cerpen itu berisi cerita mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri. Buku tersebut diapresiasi penikmat sastra.
Glenn Fredly melanggar Hak Cipta karena terdapat kesamaan judul, isi, dan setting film musikal tersebut memiliki kesamaan dengan cerpen buatan Yusri.

3. Hak Merek
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Contoh:
Perkara antara Inter IKEA System yang merupakan perusahaan dari Belanda melawan IKEA milik lokal. Dalam putusan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, majelis hakim memenangkan pihak IKEA lokal yang berasal dari Surabaya. Hakim menyatakan bahwa majelis hakim dalam pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum. “Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum,” demikian kutipan dalam putusan tersebut.
Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan diantaranya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang berlaku saat itu), dimana merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek, hal mana telah terbukti adanya dalam perkara a quo yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti bahwa merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama Tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada Direktorat Merek.





SUMBER:

PENTINGNYA AUDIT SDM BAGI PERUSAHAAN

Dalam mencapai tujuan perusahaan, manajamen memberikan perhatian utama terhadap penggunaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain SDA, kontribus...