HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang
berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi.
HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property
Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual
yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu,
tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual
Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu
adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan
hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan
menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,
yaitu:
1.
Hak Cipta (copyright);
2.
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang
(repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Nah, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan
contoh mengenai Hak Paten, Hak Cipta, dan Hak Merek.
1.
Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya (temuannya) di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.
Contoh:
Tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) menemukan proses baru dalam pembuatan antibiotik untuk menanggulangi
penyakit akibat infeksi bakteri. Para peneliti menggunakan mikroba tanah asli
Indonesia untuk membuat antibiotik baru.
Tim LIPI menggunakan fermentasi dengan bakteri Pseudomonas
pycocynea. Proses itu menghasilkan senyawa fenoliklaktam-A yang memiliki
aktivitas antibakteri terhadap bakteri E. colidan S. aureus yang
bisa menyebabkan infeksi ketika tubuh manusia terluka atau imunitasnya menurun. E.
coli menyebabkan infeksi pencernaan yang ditandai dengan diare. Sementara
infeksi S. aureus, yang merupakan mikroflora normal pada tubuh manusia,
diasosiasikan pada kondisi patologi, seperti bisul, jerawat, pneumonia,
meningitis, dan arthritis.
Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual di Pusat
Inovasi LIPI, Ragil Yoga Edi, mengatakan riset proses pembuatan antibiotik itu
baru menerima sertifikat paten tahun 2014. Padahal LIPI sudah mendaftarkannya
sejak 2010. Ini dikarenakan proses verifikasi yang ketat.
2.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Contoh:
Cerpenis Yusri Fajar yang akan menggugat penyanyi
Glenn Fredly jika tetap meluncurkan film musikal berjudul Surat dari Praha pada
Januari 2016. Alasannya, judul film tersebut sama persis dengan judul cerita
pendek dalam buku kumpulan cerpen yang dia tulis.
Yusri menjelaskan cerpen tersebut diterbitkan 2012.
Buku setebal 161 halaman itu merupakan kumpulan cerpen yang dihasilkan selama
menempuh pendidikan pascasarjana di Jerman. Cerpen ditulis berdasarkan
pengamatan dan cerita dari temannya selama mengikuti program beasiswa di Dinas
Pertukaran Akademisi Jerman di Universitas Bayreuth, Bayern.
Hasilnya, 14 cerpen ditulis dan diterbitkan secara
mandiri. Cerpen itu berisi cerita mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh
pendidikan di luar negeri. Buku tersebut diapresiasi penikmat sastra.
Glenn Fredly melanggar Hak Cipta karena terdapat
kesamaan judul, isi, dan setting film musikal tersebut memiliki kesamaan dengan
cerpen buatan Yusri.
3.
Hak Merek
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka
waktu tertentu menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan ijin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Contoh:
Perkara antara Inter IKEA System yang merupakan
perusahaan dari Belanda melawan IKEA milik lokal. Dalam putusan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015,
majelis hakim memenangkan pihak IKEA lokal yang berasal dari Surabaya. Hakim
menyatakan bahwa majelis hakim dalam pengadilan tingkat pertama tidak salah
dalam menerapkan hukum. “Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum,” demikian
kutipan dalam putusan tersebut.
Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan
diantaranya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(yang berlaku saat itu), dimana merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya
selama 3 (tiga) tahun berturut turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek, hal
mana telah terbukti adanya dalam perkara a quo yaitu bahwa sesuai hasil
pemeriksaan terbukti bahwa merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20
terdaftar atas nama Tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh Tergugat
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada
Direktorat Merek.
SUMBER: