ANTIMONOPOLI
TINJAUAN SEKILAS
Pada
tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya
mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Yang
Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “persaiangan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.”
ANTIMONOPOLI DI NEGARA AMERIKA
SERIKAT
Kebijakan
mengenai hukum persaingan usaha bukanlah hal yang baru diakui oleh
negara-negara di dunia. Di Amerika serikat sudah lama sekali berlaku
undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebelumberlakunya undang-undang itu, yaitu sebelum adanya Sherman Act pada tahun 1890, putusan-putusan pengadilan
Amerika Serikat telah memberikan putusan-putusan mengenai larangan
praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan common
law. Bahkan satu tahun ke belakang, yaitu sejak tahun 1889, Kanada sudah
mengundangkan Canada Combines Act ,
yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
Di
Amerika Serikat Antitrust Law lebih
berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada
tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran
politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan
pemikiran scholars yang
berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak
lahirnya pada tahun 1890 Antitrust
Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930
merupakan The Formative Period;
1930-1970 The New Deal Order;
1970-1990 Consolidation of Chicago
School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School (David M Hart, Harvard
University). Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya
pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan
sebaliknya.
Larangan
mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam
berbagai undang-undang yang disebut Antitrust Law.
Di Amerika Serikat, selain Sherman Act,
dikenal pula Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan FederalTrade Commission Act.
Sherman Act diundangkan sehubungan dengan meluasnya kartelisasi (cartelization) dan monopolisasi (monopolization) dalam ekonomi Amerika
Serikat. Pasal 1 dari undang-undang itu melarang dilakukannya pembuatan
perjanjian-perjanjian (contract ),
penggabungan (combination) dalam
bentuk trust atau bentuk lainnya,
atau melakukan persekongkolan (conspiracy)
yang bertujuan menghambat kegiatan usaha para pesaingnya, yaitu tindakan yang
lazim disebut sebagai restraint of trade.
SUMBER:
Robert
H. Bork dan Ward S. Bowman, “The Crisis in Antitrust,” Columbia Law Review, Vol. 65, No. 3 (Maret, 1965), hlm. 375
Ahmad Yani dan Gunawan
Widjaja, 2006, Anti Monopoli, Jakarta : Rajawali Pers, hlm. 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar