Mengenal Klaim Asuransi jika Tidak
Pernah Terpakai
Sebelum
membahas mengenai klaim asuransi yang tidak pernah terpakai, sebelumnya yuk
kita bahas dulu apa yang di maksud dengan asuransi.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
(Pasal 1 Ayat 1), Asuransi adalah peranjian antara dua
pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan
pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
BAGAIMANA JIKA KITA
TIDAK PERNAH KLAIM ASURANSI?
Ketika
mulai dari mendaftar asuransi kesehatan dan tidak pernah klaim,
berapa uang kita yang akan kembali? Ternyata, ada syarat dan ketentuan
yang wajib diketahui.
Bagi
Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar istilah no
claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan pengembalian premi asuransi
yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki asuransi apakah uang Anda akan
kembali jika tidak pernah melakukan klaim?
“Sehat
itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju dengan istilah itu. Jika ya,
tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan berbagai proteksi seperti
nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun, sakit terkadang muncul
tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah demikian, perlindungan satu
inilah yang Anda butuhkan, yakni asuransi kesehatan.
Seperti
asuransi pada umumnya, asuransi kesehatan juga memiliki polis yang merupakan
perjanjian tertulis antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dalam
polis asuransi kesehatan, Anda akan mendapatkan keterangan tentang periode
polis asuransi, nama peserta/tertanggung, premi yang dibayar, dan benefit yang
dijamin. Benefit ini dapat berupa biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU,
konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan,
perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan biaya untuk penyakit
kritis. Syarat dan ketentuan pun tertuang dalam polis asuransi ini, misal
pengecualian penyakit, metode klaim, dan dokumen klaim.
Dengan
manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik
mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali
jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi
kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh
kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus.
Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada
beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya
maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis
sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini
tidak berlaku untuk semua produk.
Jadi,
kesimpulannya adalah jika kita tidak pernah klaim asuransi uang yang telah
dibayarkan dapat kembali tetapi tidak sebesar jumlah uang yang disetorkan,
semua tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi. Tapi bagaimana jika
uang tidak kembali karena sampai saat ini belum pernah klaim? Anda mungkin
merasa rugi, tapi mari kita berandai-andai. Jika sepuluh tahun dari sekarang
atau saat memasuki masa tua, Anda menderita sakit dan membutuhkan dana
pengobatan lebih dari jumlah premi yang telah dibayar hingga sekarang, apakah
Anda masih merasa rugi?
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar