Kamis, 31 Mei 2018

Tulisan 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Pentingnya Etika Berkomunikasi yang Baik dalam Kehidupan

Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa ingin berhubungan dengan manusia lainnya. Ia ingin mengetahui lingkungan sekitarnya, bahkan ingin mengetahui apa yang terjadi dalam dirinya. Rasa ingin tahu ini memaksa manusia perlu berkomunikasi.
Komunikasi dapat dilakukan ada secara lisan, secara tatap muka, atau melalui media, baik media massa seperti surat kabar, radio, televisi, atau film, maupun media nonmassa, misalnya surat, telepon, papan pengumuman, poster, spanduk, dan sebagainya.
Kata atau istilah komunikasi (dari bahasa Inggris “communication”), secara etimologis atau menurut asal katanya adalah dari bahasa Latin communicatus, dan perkataan ini bersumber pada kata communis. Dalam kata communis ini memiliki makna “berbagi” atau “menjadi milik bersama” yaitu suatu usaha yang memiliki tujuan untuk kebersamaan atau kesamaan makna.
Komunikasi secara terminologis merujuk pada adanya proses penyampaian suatu pernyataan oleh seseorang kepada orang lain. Jadi dalam pengertian ini yang terlibat dalam komunikasi adalah manusia. Karena itu merujuk pada pengertian Ruben dan Steward mengenai komunikasi manusia yaitu:
Human communication is the process through which individuals –in relationships, group, organizations and societies—respond to and create messages to adapt to the environment and one another. Bahwa komunikasi manusia adalah proses yang melibatkan individu-individu dalam suatu hubungan, kelompok, organisasi dan masyarakat yang merespon dan menciptakan pesan untuk beradaptasi dengan lingkungan satu sama lain.
Menurut Weaver, komunikasi adalah seluruh prosedur melalui mana pikiran seseorang dapat mempengaruhi pikiran orang lainnya. Adapun beberapa pendapat Pengertian Komunikasi Menurut Para Ahli tentang pengertian komunikasi antara lain :
Shannon dan Weaver, komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling pengaruh mempengaruhi satu samalainya,sengaja atau tidak di sengaja.Tidak terbatas pada bentuk komunikasi menggunakan bahasa verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka,lukisan,seni dan teknologi. Sedangkan menurut William J Seiller memberikan definisi komunikasi yang lebih bersifat universal. Ia mengatakan komunikasi adalah proses dengan mana simbol verbal dan non verbal dikirimkan, diterima, dan diberi arti.

ETIKA DALAM KONTEKS KOMUNIKASI
Mengingat etika erat kaitannya dengan manusia, yakni dimana etika mengatur mengenai norma-norma, nilai - nilai, kaidah - kaidah dan ukuran - ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia.
Sedangkan komunikasi merupakan sarana untuk terjalinnya hubungan antar seseorang dengan orang lain. Dengan adanya komunikasi, maka terjadilah hubungan sosial karena bahwa manusia itu adalah sebagai makhluk sosial, diantara satu dengan yang lainnya saling membutuhkan, sehingga terjadinya interaksi timbal balik.
Dalam hubungan seseorang dengan orang lain terjadi proses komunikasi diantaranya. Tetapi ketika sedang melakukan komunikasi terkadang tidak memperhatikan etika-etika komunikasi dengan baik. Hal ini yang terkadang orang salah menafsirkan isi dari informasi yang diberikan atau pun yang didengarkannya.
Hakikat dan peranan etika dalam komunikasi yaitu : proses dalam menyampaikan pesan dari komunikator kepada komunikan dengan mempunyai maksud dan makna. Artinya dalam menyampaikan pesan tersebut perlu adanya etika atau aturan. Hal ini agar pesan komunikasi yang ingin disampaikan memiliki kesamaan makna baik dari komunikator maupun komunikan.
Oleh karena itu, peran etika dalam komunikasi sangat diperlukan mengingat manusia adalah makhluk yang beretika dan berkomunikasi. Etika adalah sebuah aturan yang mengatur manusia agar hidup sesuai dengan norma-norma dan adat kebiasaan.
Contoh Teknik Komunikasi Yang Baik:
a. Menggunakan kata dan kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan.
b. Gunakan bahawa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara.
c. Menatap mata lawan bicara dengan lembut.
d. Memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum.
e. Gunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar.
f. Bertingkah laku yang baik dan ramah terhadap lawan bicara.
g. Memakai pakaian yang rapi, menutup aurat dan sesuai sikon.
h. Tidak mudah terpancing emosi lawan bicara.
i. Menerima segala perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi.
j. Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.
k. Menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik.
l. Menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan, merunduk, hormat.
m. Dan lain sebagainya.




SUMBER:
Ruben, Brent D,Stewart, Lea P, Communication and Human Behaviour,( USA: Alyn and Bacon 2005) hlm 16
Marhaeni Fajar, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009) hlm 32.
Hafied Cangara.Pengantar Ilmu komunikasi. (Jakarta :PT.Rajagrafindo Persada.2010) hlm 20-21
Arni Muhammad, Komunikasi Organisasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2009) hlm 4

Tugas 4 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Mengenal Klaim Asuransi jika Tidak Pernah Terpakai

Sebelum membahas mengenai klaim asuransi yang tidak pernah terpakai, sebelumnya yuk kita bahas dulu apa yang di maksud dengan asuransi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Pasal 1 Ayat 1), Asuransi adalah peranjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

BAGAIMANA JIKA KITA TIDAK PERNAH KLAIM ASURANSI?
Ketika mulai dari mendaftar asuransi kesehatan dan tidak pernah klaim, berapa uang kita yang akan kembali? Ternyata, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Bagi Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar istilah no claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan pengembalian premi asuransi yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki asuransi apakah uang Anda akan kembali jika tidak pernah melakukan klaim?  
“Sehat itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju dengan istilah itu. Jika ya, tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan berbagai proteksi seperti nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun, sakit terkadang muncul tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah demikian, perlindungan satu inilah yang Anda butuhkan, yakni asuransi kesehatan.
Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kesehatan juga memiliki polis yang merupakan perjanjian tertulis antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi kesehatan, Anda akan mendapatkan keterangan tentang periode polis asuransi, nama peserta/tertanggung, premi yang dibayar, dan benefit yang dijamin. Benefit ini dapat berupa biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan biaya untuk penyakit kritis. Syarat dan ketentuan pun tertuang dalam polis asuransi ini, misal pengecualian penyakit, metode klaim, dan dokumen klaim. 
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus. Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk.
Jadi, kesimpulannya adalah jika kita tidak pernah klaim asuransi uang yang telah dibayarkan dapat kembali tetapi tidak sebesar jumlah uang yang disetorkan, semua tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi. Tapi bagaimana jika uang tidak kembali karena sampai saat ini belum pernah klaim? Anda mungkin merasa rugi, tapi mari kita berandai-andai. Jika sepuluh tahun dari sekarang atau saat memasuki masa tua, Anda menderita sakit dan membutuhkan dana pengobatan lebih dari jumlah premi yang telah dibayar hingga sekarang, apakah Anda masih merasa rugi?




SUMBER:


Selasa, 01 Mei 2018

Tugas 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi

ANTIMONOPOLI


TINJAUAN SEKILAS
Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”


ANTIMONOPOLI DI NEGARA AMERIKA SERIKAT
Kebijakan mengenai hukum persaingan usaha bukanlah hal yang baru diakui oleh negara-negara di dunia. Di Amerika serikat sudah lama sekali berlaku undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelumberlakunya undang-undang itu, yaitu sebelum adanya Sherman Act  pada tahun 1890, putusan-putusan pengadilan Amerika Serikat telah memberikan putusan-putusan mengenai larangan praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan common law. Bahkan satu tahun ke belakang, yaitu sejak tahun 1889, Kanada sudah mengundangkan Canada Combines Act , yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Di Amerika Serikat Antitrust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Antitrust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School (David M Hart, Harvard University). Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya.

Larangan mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam berbagai undang-undang yang disebut Antitrust Law. Di Amerika Serikat, selain Sherman Act, dikenal pula Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan FederalTrade Commission Act.

Sherman Act diundangkan sehubungan dengan meluasnya kartelisasi (cartelization) dan monopolisasi (monopolization) dalam ekonomi Amerika Serikat. Pasal 1 dari undang-undang itu melarang dilakukannya pembuatan perjanjian-perjanjian (contract ), penggabungan (combination) dalam bentuk trust atau bentuk lainnya, atau melakukan persekongkolan (conspiracy) yang bertujuan menghambat kegiatan usaha para pesaingnya, yaitu tindakan yang lazim disebut sebagai restraint of trade.




SUMBER:
Robert H. Bork dan Ward S. Bowman, “The Crisis in Antitrust,” Columbia Law Review, Vol. 65, No. 3 (Maret, 1965), hlm. 375
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja,  2006, Anti Monopoli, Jakarta : Rajawali Pers, hlm. 2

PENTINGNYA AUDIT SDM BAGI PERUSAHAAN

Dalam mencapai tujuan perusahaan, manajamen memberikan perhatian utama terhadap penggunaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain SDA, kontribus...