Senin, 17 Desember 2018
Senin, 12 November 2018
TASK 3 Meetings and Socializing
Sabtu, 29 September 2018
HANDLING COMPLAINTS LETTER
BIGHIT ENTERTAINTMENT
Seoul Gangnam-Gu, Nonhyeon-dong, 135-812, 10-31 Cheong-gu
South Korea
 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄September 24, 2018
Ref : 12/CL-HCL/I/2018
Attention To,
Mr. Agus Demin
Warehouse Division
ARMY BTS STUFF Inc.
18, Jend. Sudirman Street
Jakarta
Subject : Response to Complaints
Dear Mr. Agus,
We receive your letter of complaint dated September 12, 2018 regarding the poor quality of one of our products which turned out to have a print error on the front of the album cover. we would like to extend the apologies that BTS Album Love Yourself: Her did not reach you in the condition we would have expected.
In your case, we have investigated into what went wrong to ensure that the same thing does not happen again. We have decided to accept fault of what happened and to compenstate you replacement of the 13 incorrectly printed BTS albums
It is our goal to retain you as a loyal customer and I hope that in the future you will be able to purchase our products at Big Hit Entertaintment wihtout any problems.
Your Sincerely,
Bang Si-Hyuk
Manager of Big Hit Entertaintment
🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁
[Translate]
🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁
Manager of Big Hit Entertaintment
🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁
FUNCTION OF HANDLING COMPLAINTS LETTER
Responding to customer complaints are one of the services that can be provided by the company to improve customer satisfaction. This letter serves to help overcome the guilt of the company because of the mistakes that have been made. It functions as a note that can be used to analyze company deficiencies. With a customer complaint response letter, of course the customer will feel appreciated because the letter is replied. Therefore, this customer complaint letter response is expected to function as a form of corporate accountability.
FUNGSI DARI SURAT MENANGANI KELUHAN PELANGGAN
Menanggapi surat keluhan pelanggan merupakan salah satu pelayanan yang bisa diberikan perusahaan demi meningkatkan kepuasan pelanggan. Surat ini berfungsi untuk membantu mengatasi rasa bersalah perusahaan karena kesalahan yang telah dibuat. Befungsi sebagai catatan yang dapat digunakan untuk menganalisa kekurangan perusahaan. Dengan adanya surat tanggapan keluhan pelanggan, tentunya customer akan merasa dihargai karena suratnya dibalas. Maka dari itu, surat tanggapan keluhan pelanggan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁
IMPORTANCE OF HANDLING COMPLAINTS LETTER
Handling of complaints letter is done by writing a letter because it is more efficient in saving time. It's not like using a telephone that can take a long time. The time we should use to do other work will be used to handle complaints. With the existence of a letter, it is hoped that there is also evidence that the company has handled customer complaints well.
[Translate]
PENTINGNYA SURAT MENANGANI KELUHAN PELANGGAN
Surat menangani keluhan pelanggan dilakukan dengan menulis surat karena lebih efesien dalam menghemat waktu. Tidak seperti menggunakan telepon yang bisa memakan waktu yang lama. Waktu yang harusnya kita pakai untuk mengerjakan pekerjaan lain akan terpakai untuk menangani komplain. Dengan adanya surat, diharapkan juga ada bukti bahwa perusahaan telah menangani komplain customer dengan baik.
REFERENCE:
https://justlettertemplates.com/complaint-letter-response-example-rejecting.html
http://shopeljefe.co/reply-to-complaint-letter-template/complaint-letter-acceptance-response-reply-to-template-example/
https://www.pembelajar.com/menangani-keluhan-pelanggan
https://www.scribd.com/doc/306149983/Handling-Complain
Kamis, 31 Mei 2018
Tulisan 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi
Pentingnya
Etika Berkomunikasi yang Baik dalam Kehidupan
Sebagai
makhluk sosial, manusia senantiasa ingin berhubungan dengan manusia lainnya. Ia
ingin mengetahui lingkungan sekitarnya, bahkan ingin mengetahui apa yang
terjadi dalam dirinya. Rasa ingin tahu ini memaksa manusia perlu berkomunikasi.
Komunikasi
dapat dilakukan ada secara lisan, secara tatap muka, atau melalui media, baik
media massa seperti surat kabar, radio, televisi, atau film, maupun media
nonmassa, misalnya surat, telepon, papan pengumuman, poster, spanduk, dan sebagainya.
Kata
atau istilah komunikasi (dari bahasa Inggris “communication”), secara etimologis atau menurut asal katanya adalah
dari bahasa Latin communicatus, dan
perkataan ini bersumber pada kata communis.
Dalam kata communis ini memiliki
makna “berbagi” atau “menjadi milik bersama” yaitu suatu usaha yang memiliki tujuan
untuk kebersamaan atau kesamaan makna.
Komunikasi
secara terminologis merujuk pada adanya proses penyampaian suatu pernyataan
oleh seseorang kepada orang lain. Jadi dalam pengertian ini yang terlibat dalam
komunikasi adalah manusia. Karena itu merujuk pada pengertian Ruben dan Steward
mengenai komunikasi manusia yaitu:
Human communication is the process
through which individuals –in relationships, group, organizations and
societies—respond to and create messages to adapt to the environment and one
another. Bahwa komunikasi manusia adalah proses yang
melibatkan individu-individu dalam suatu hubungan, kelompok, organisasi dan
masyarakat yang merespon dan menciptakan pesan untuk beradaptasi dengan
lingkungan satu sama lain.
Menurut
Weaver, komunikasi adalah seluruh prosedur melalui mana pikiran seseorang dapat
mempengaruhi pikiran orang lainnya. Adapun beberapa pendapat Pengertian
Komunikasi Menurut Para Ahli tentang pengertian komunikasi antara lain :
Shannon
dan Weaver, komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling pengaruh
mempengaruhi satu samalainya,sengaja atau tidak di sengaja.Tidak terbatas pada
bentuk komunikasi menggunakan bahasa verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka,lukisan,seni
dan teknologi. Sedangkan menurut William J Seiller memberikan definisi
komunikasi yang lebih bersifat universal. Ia mengatakan komunikasi adalah
proses dengan mana simbol verbal dan non verbal dikirimkan, diterima, dan
diberi arti.
ETIKA
DALAM KONTEKS KOMUNIKASI
Mengingat
etika erat kaitannya dengan manusia, yakni dimana etika mengatur mengenai
norma-norma, nilai - nilai, kaidah - kaidah dan ukuran - ukuran baik dan buruk
tingkah laku manusia.
Sedangkan
komunikasi merupakan sarana untuk terjalinnya hubungan antar seseorang dengan
orang lain. Dengan adanya komunikasi, maka terjadilah hubungan sosial karena
bahwa manusia itu adalah sebagai makhluk sosial, diantara satu dengan yang
lainnya saling membutuhkan, sehingga terjadinya interaksi timbal balik.
Dalam
hubungan seseorang dengan orang lain terjadi proses komunikasi diantaranya.
Tetapi ketika sedang melakukan komunikasi terkadang tidak memperhatikan
etika-etika komunikasi dengan baik. Hal ini yang terkadang orang salah
menafsirkan isi dari informasi yang diberikan atau pun yang didengarkannya.
Hakikat
dan peranan etika dalam komunikasi yaitu : proses dalam menyampaikan pesan dari
komunikator kepada komunikan dengan mempunyai maksud dan makna. Artinya dalam
menyampaikan pesan tersebut perlu adanya etika atau aturan. Hal ini agar pesan
komunikasi yang ingin disampaikan memiliki kesamaan makna baik dari komunikator
maupun komunikan.
Oleh
karena itu, peran etika dalam komunikasi sangat diperlukan mengingat manusia
adalah makhluk yang beretika dan berkomunikasi. Etika adalah sebuah aturan yang
mengatur manusia agar hidup sesuai dengan norma-norma dan adat kebiasaan.
Contoh
Teknik Komunikasi Yang Baik:
a. Menggunakan kata dan
kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan.
b. Gunakan bahawa yang
mudah dimengerti oleh lawan bicara.
c. Menatap mata lawan
bicara dengan lembut.
d. Memberikan ekspresi
wajah yang ramah dan murah senyum.
e. Gunakan gerakan
tubuh / gesture yang sopan dan wajar.
f. Bertingkah laku yang
baik dan ramah terhadap lawan bicara.
g. Memakai pakaian yang
rapi, menutup aurat dan sesuai sikon.
h. Tidak mudah
terpancing emosi lawan bicara.
i. Menerima segala
perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi.
j. Mampu menempatkan
diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.
k. Menggunakan volume,
nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik.
l. Menggunakan
komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat
tangan, merunduk, hormat.
m. Dan lain sebagainya.
SUMBER:
Ruben, Brent D,Stewart,
Lea P, Communication and Human Behaviour,( USA: Alyn and Bacon 2005) hlm 16
Marhaeni Fajar, Ilmu
Komunikasi Teori dan Praktek (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009) hlm 32.
Hafied
Cangara.Pengantar Ilmu komunikasi. (Jakarta :PT.Rajagrafindo Persada.2010) hlm
20-21
Arni Muhammad,
Komunikasi Organisasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2009) hlm 4
Tugas 4 Aspek Hukum dalam Ekonomi
Mengenal Klaim Asuransi jika Tidak
Pernah Terpakai
Sebelum
membahas mengenai klaim asuransi yang tidak pernah terpakai, sebelumnya yuk
kita bahas dulu apa yang di maksud dengan asuransi.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
(Pasal 1 Ayat 1), Asuransi adalah peranjian antara dua
pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan
pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
BAGAIMANA JIKA KITA
TIDAK PERNAH KLAIM ASURANSI?
Ketika
mulai dari mendaftar asuransi kesehatan dan tidak pernah klaim,
berapa uang kita yang akan kembali? Ternyata, ada syarat dan ketentuan
yang wajib diketahui.
Bagi
Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar istilah no
claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan pengembalian premi asuransi
yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki asuransi apakah uang Anda akan
kembali jika tidak pernah melakukan klaim?
“Sehat
itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju dengan istilah itu. Jika ya,
tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan berbagai proteksi seperti
nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun, sakit terkadang muncul
tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah demikian, perlindungan satu
inilah yang Anda butuhkan, yakni asuransi kesehatan.
Seperti
asuransi pada umumnya, asuransi kesehatan juga memiliki polis yang merupakan
perjanjian tertulis antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dalam
polis asuransi kesehatan, Anda akan mendapatkan keterangan tentang periode
polis asuransi, nama peserta/tertanggung, premi yang dibayar, dan benefit yang
dijamin. Benefit ini dapat berupa biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU,
konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan,
perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan biaya untuk penyakit
kritis. Syarat dan ketentuan pun tertuang dalam polis asuransi ini, misal
pengecualian penyakit, metode klaim, dan dokumen klaim.
Dengan
manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik
mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali
jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi
kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh
kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus.
Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada
beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya
maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis
sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini
tidak berlaku untuk semua produk.
Jadi,
kesimpulannya adalah jika kita tidak pernah klaim asuransi uang yang telah
dibayarkan dapat kembali tetapi tidak sebesar jumlah uang yang disetorkan,
semua tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi. Tapi bagaimana jika
uang tidak kembali karena sampai saat ini belum pernah klaim? Anda mungkin
merasa rugi, tapi mari kita berandai-andai. Jika sepuluh tahun dari sekarang
atau saat memasuki masa tua, Anda menderita sakit dan membutuhkan dana
pengobatan lebih dari jumlah premi yang telah dibayar hingga sekarang, apakah
Anda masih merasa rugi?
SUMBER:
Selasa, 01 Mei 2018
Tugas 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi
ANTIMONOPOLI
TINJAUAN SEKILAS
Pada
tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya
mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Yang
Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “persaiangan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.”
ANTIMONOPOLI DI NEGARA AMERIKA
SERIKAT
Kebijakan
mengenai hukum persaingan usaha bukanlah hal yang baru diakui oleh
negara-negara di dunia. Di Amerika serikat sudah lama sekali berlaku
undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebelumberlakunya undang-undang itu, yaitu sebelum adanya Sherman Act pada tahun 1890, putusan-putusan pengadilan
Amerika Serikat telah memberikan putusan-putusan mengenai larangan
praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan common
law. Bahkan satu tahun ke belakang, yaitu sejak tahun 1889, Kanada sudah
mengundangkan Canada Combines Act ,
yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
Di
Amerika Serikat Antitrust Law lebih
berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada
tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran
politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan
pemikiran scholars yang
berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak
lahirnya pada tahun 1890 Antitrust
Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930
merupakan The Formative Period;
1930-1970 The New Deal Order;
1970-1990 Consolidation of Chicago
School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School (David M Hart, Harvard
University). Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya
pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan
sebaliknya.
Larangan
mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam
berbagai undang-undang yang disebut Antitrust Law.
Di Amerika Serikat, selain Sherman Act,
dikenal pula Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan FederalTrade Commission Act.
Sherman Act diundangkan sehubungan dengan meluasnya kartelisasi (cartelization) dan monopolisasi (monopolization) dalam ekonomi Amerika
Serikat. Pasal 1 dari undang-undang itu melarang dilakukannya pembuatan
perjanjian-perjanjian (contract ),
penggabungan (combination) dalam
bentuk trust atau bentuk lainnya,
atau melakukan persekongkolan (conspiracy)
yang bertujuan menghambat kegiatan usaha para pesaingnya, yaitu tindakan yang
lazim disebut sebagai restraint of trade.
SUMBER:
Robert
H. Bork dan Ward S. Bowman, “The Crisis in Antitrust,” Columbia Law Review, Vol. 65, No. 3 (Maret, 1965), hlm. 375
Ahmad Yani dan Gunawan
Widjaja, 2006, Anti Monopoli, Jakarta : Rajawali Pers, hlm. 2
Senin, 09 April 2018
Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi
PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Contoh Kasus,
Penanganan, dan Hukum yang Berlaku)
3
Tahun Beroperasi, Omzet Produsen Parfum Palsu Capai Rp 36 Miliar
Kompas.com - 07/02/2018, 17:28 WIB
Kompas.com - 07/02/2018, 17:28 WIB
Penulis : Sherly Puspita
JAKARTA, KOMPAS.com - HO alias J mengaku telah menjadi produsen parfum
palsu selama tiga tahun.
Ia ditangkap saat
memproduksi parfum palsu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mangga Besar
4, RT 012 RW 002 Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.
"Setelah tiga
tahun beroperasi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 36
miliar," ujar Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat
Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang di Tamansari, Jakarta
Barat, Rabu (7/2/2018).
Ia mengatakan, pelaku
menjual parfum palsunya melalui situs web belanja online terkemuka dengan data
pelanggan mencapai 5.000 akun.
"Dalam memasarkan,
pelaku menyebut parfumnya itu asli tetapi memang ada lecet karena barang
sortir, jadi pelanggan tertarik membeli," kata dia.
Viktor menambahkan,
pelaku menjual parfum tersebut dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 750.000 per
botolnya.
"Misal ada parfum
harga Rp 1 juta, dijual Rp 600.000 jadi agar tidak kontras sekali harganya dan
pelanggan percaya itu barang asli," ujar dia.
HO tak bekerja sendiri,
ia dibantu 20 orang karyawannya yang melakukan peracikan, pengemasan, hingga
pengiriman parfum pada pelanggan.
"Pegawainya ada
yang memang tinggal di rumah produksi, ada yang pulang. Kalau pelaku sendiri
mengakunya tidak tinggal di rumah ini, hanya datang kalau sedang mengontrol
produksi saja," kata dia.
Sebuah rumah berukuran
kecil di dalam gang sempit menjadi tempat memproduksi parfum palsu dengan label
merek ternama.
Rumah tersebut terbagi
menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong
bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam
merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer
terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat
istirahat karyawan.
Pengungkapan tempat
produksi parfum palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan
aktivitas di dalam rumah tersebut.
Penindakan dilakukan
oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi
nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Januari 2018.
"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut
beredar tanpa izin edar dari BPOM-RI. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk
menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber
Argo Yuwono," Rabu.
PENANGANAN KASUS (SOLUSI):
Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda
Metro Jaya menyelediki rumah produksi parfum tersebut setelah mendapat laporan
dari masyarakat yang curiga.
Solusi dari contoh kasus diatas adalah konsumen yang
merasa tertipu harus mengajukan kompensasi/ganti rugi sebagaimana yang terdapat
dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen juga harus cerdas karena
seiring dengan berkembangnya teknologi, semakin banyak pihak-pihak tertentu yang
memanfaatkan peluang dengan berbuat curang seperti contoh kasus diatas. Kita
harus selalu memperjuangkan hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan produk
yang terjamin.
PERATURAN
HUKUM BAGI KASUS DIATAS:
1.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
2.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan
sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
(Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
3.
Pasal 4 (c, h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4.
Pasal 7 (b, d, g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
5.
Pasal 11 (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
SUMBER:
https://www.kompasiana.com/raldila/pidana-penipuan-dalam-transaksi-jual-beli-online_58eb1eba40afbd2d0adfbcb6
Langganan:
Postingan (Atom)
PENTINGNYA AUDIT SDM BAGI PERUSAHAAN
Dalam mencapai tujuan perusahaan, manajamen memberikan perhatian utama terhadap penggunaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain SDA, kontribus...


