Senin, 12 November 2018

TASK 3 Meetings and Socializing



Nisa is a customer service at the Homescapes Company. Homescapes is a service company that provides  internet and tv cable.
On Tuesday morning, Nisa received a complaint from a customer named Mr. John. Mr.John has been a Homescapes customer since 2 years ago. However, in the last 2 weeks after being upgraded the internet in his home has been disrupted. This caused Mr. John to not be able to access the internet and could not do his work. Mr. John complained a week ago, but the Company advised Mr. John to send an email regarding the details of the complaint and address of Mr. John. However, until now the e-mail was not responded to so that Mr. John reconnected to Homescapes.
Nisa as a Customer Service responded to Mr. John's complaint. Nisa asked Mr. John if he had paid the bill this month, but Mr. John said that he had made payments on time. Nisa then advised Mr. John to check the internet cable whether there was something disconnected or squashed. Mr. John said that the cable situation was fine and the problems that occurred were due to internal problems.
Mr. John was very disappointed because his complaint was not responded to from 2 weeks ago and threatened to publish the issue on social networks. Mr. John expects the presence of technicians from Homescapes Company as soon as possible to improve internet network at his home because it is very needed. Nisa then asked for time to solve the problem and promised to call Mr. John again, Mr. John agreed.
At lunch hour, Nisa told Husna as her office partner about Mr. John’s complaints. Nisa is worried that Mr. John will actually publish his complaint on social networks. This is expected to cause other customers who experienced similar things to follow Mr. John to publish their respective problems. This certainly will make the company's image worse.
Husna gave a suggestion to complain about the matter to Ms. Dhea as the head of the Customer Service department. Nisa followed the Husna's advice, then when lunch time was over Nisa complained to Ms. Dhea, then after she hear complaints submitted by Nisa, Ms. Dhea immediately contacted Ms. Dwi as the head of technicians and Mr. Juang as the head of the Technical Service section and invited them to gather several employees involved in the matter.
All parties involved finally gathered and held a meeting that day. Ms. Dhea started the meeting by telling Nisa to explain the problem that was happening. After Nisa finished explaining the problem, many debates took place. One of them, there are still many customers who complain about the problem. Ms. Dhea was disappointed because she felt the technician team was slow in handling it. 
Ms.Dwi denied that her team handled the case slowly. According to her, the technician team has worked optimally. Ms. Dhea still doubts Ms. Dwi because there are still many customers who complain about the problem. So that Ms. Yani brokered the debate by providing solutions to both parties. What if the problem happened to Mr. John resolved first, so that Mr. John does not publish problems that occur in social networks. After Mr. John's problem is over, it is better for the head of the technician to divide the team into several groups so that the problems that occur can be resolved quickly and well. From the customer service side and the technician agreed to the solution, then the meeting was ended.




STORIES BY:
           1.      Aisyah Husna Amaliyah (20216432)
           2.      Dhea Widia Lestari (21216929)
           3.      Dwi Lestari (22216194)
           4.      Nur Annisa Rahmawati (25216531)
           5.      Rahmat Juang Rizki Syah P (26216001)
           6.      Yani Aprianingsih (27216719)




Sabtu, 29 September 2018

HANDLING COMPLAINTS LETTER

BIGHIT ENTERTAINTMENT
Seoul Gangnam-Gu, Nonhyeon-dong, 135-812, 10-31 Cheong-gu
South Korea
 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄
September 24, 2018

Ref : 12/CL-HCL/I/2018

Attention To,
Mr. Agus Demin
Warehouse Division
ARMY BTS STUFF Inc.
18, Jend. Sudirman Street
Jakarta

Subject : Response to Complaints

Dear Mr. Agus,

We receive your letter of complaint dated September 12, 2018 regarding the poor quality of one of our products which turned out to have a print error on the front of the album cover. we would like to extend the apologies that BTS Album Love Yourself: Her did not reach you in the condition we would have expected. 

In your case, we have investigated into what went wrong to ensure that the same thing does not happen again. We have decided to accept fault of what happened and to compenstate you replacement of the 13 incorrectly printed BTS albums 

It is our goal to retain you as a loyal customer and I hope that in the future you will be able to purchase our products at Big Hit Entertaintment wihtout any problems. 


Your Sincerely,

Bang Si-Hyuk
Manager of Big Hit Entertaintment



🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁

FUNCTION OF HANDLING COMPLAINTS LETTER
Responding to customer complaints are one of the services that can be provided by the company to improve customer satisfaction. This letter serves to help overcome the guilt of the company because of the mistakes that have been made. It functions as a note that can be used to analyze company deficiencies. With a customer complaint response letter, of course the customer will feel appreciated because the letter is replied. Therefore, this customer complaint letter response is expected to function as a form of corporate accountability.

[Translate]

FUNGSI DARI SURAT MENANGANI KELUHAN PELANGGAN
Menanggapi surat keluhan pelanggan merupakan salah satu pelayanan yang bisa diberikan perusahaan demi meningkatkan kepuasan pelanggan. Surat ini berfungsi untuk membantu mengatasi rasa bersalah perusahaan karena kesalahan yang telah dibuat. Befungsi sebagai catatan yang dapat digunakan untuk menganalisa kekurangan perusahaan. Dengan adanya surat tanggapan keluhan pelanggan, tentunya customer akan merasa dihargai karena suratnya dibalas. Maka dari itu, surat tanggapan keluhan pelanggan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan.



🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁

IMPORTANCE OF HANDLING COMPLAINTS LETTER
Handling of complaints letter is done by writing a letter because it is more efficient in saving time. It's not like using a telephone that can take a long time. The time we should use to do other work will be used to handle complaints. With the existence of a letter, it is hoped that there is also evidence that the company has handled customer complaints well.

[Translate]

PENTINGNYA SURAT MENANGANI KELUHAN PELANGGAN
Surat menangani keluhan pelanggan dilakukan dengan menulis surat karena lebih efesien dalam menghemat waktu. Tidak seperti menggunakan telepon yang bisa memakan waktu yang lama. Waktu yang harusnya kita pakai untuk mengerjakan pekerjaan lain akan terpakai untuk menangani komplain. Dengan adanya surat, diharapkan juga ada bukti bahwa perusahaan telah menangani komplain customer dengan baik.





REFERENCE:
https://justlettertemplates.com/complaint-letter-response-example-rejecting.html
http://shopeljefe.co/reply-to-complaint-letter-template/complaint-letter-acceptance-response-reply-to-template-example/
https://www.pembelajar.com/menangani-keluhan-pelanggan
https://www.scribd.com/doc/306149983/Handling-Complain

Kamis, 31 Mei 2018

Tulisan 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Pentingnya Etika Berkomunikasi yang Baik dalam Kehidupan

Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa ingin berhubungan dengan manusia lainnya. Ia ingin mengetahui lingkungan sekitarnya, bahkan ingin mengetahui apa yang terjadi dalam dirinya. Rasa ingin tahu ini memaksa manusia perlu berkomunikasi.
Komunikasi dapat dilakukan ada secara lisan, secara tatap muka, atau melalui media, baik media massa seperti surat kabar, radio, televisi, atau film, maupun media nonmassa, misalnya surat, telepon, papan pengumuman, poster, spanduk, dan sebagainya.
Kata atau istilah komunikasi (dari bahasa Inggris “communication”), secara etimologis atau menurut asal katanya adalah dari bahasa Latin communicatus, dan perkataan ini bersumber pada kata communis. Dalam kata communis ini memiliki makna “berbagi” atau “menjadi milik bersama” yaitu suatu usaha yang memiliki tujuan untuk kebersamaan atau kesamaan makna.
Komunikasi secara terminologis merujuk pada adanya proses penyampaian suatu pernyataan oleh seseorang kepada orang lain. Jadi dalam pengertian ini yang terlibat dalam komunikasi adalah manusia. Karena itu merujuk pada pengertian Ruben dan Steward mengenai komunikasi manusia yaitu:
Human communication is the process through which individuals –in relationships, group, organizations and societies—respond to and create messages to adapt to the environment and one another. Bahwa komunikasi manusia adalah proses yang melibatkan individu-individu dalam suatu hubungan, kelompok, organisasi dan masyarakat yang merespon dan menciptakan pesan untuk beradaptasi dengan lingkungan satu sama lain.
Menurut Weaver, komunikasi adalah seluruh prosedur melalui mana pikiran seseorang dapat mempengaruhi pikiran orang lainnya. Adapun beberapa pendapat Pengertian Komunikasi Menurut Para Ahli tentang pengertian komunikasi antara lain :
Shannon dan Weaver, komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling pengaruh mempengaruhi satu samalainya,sengaja atau tidak di sengaja.Tidak terbatas pada bentuk komunikasi menggunakan bahasa verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka,lukisan,seni dan teknologi. Sedangkan menurut William J Seiller memberikan definisi komunikasi yang lebih bersifat universal. Ia mengatakan komunikasi adalah proses dengan mana simbol verbal dan non verbal dikirimkan, diterima, dan diberi arti.

ETIKA DALAM KONTEKS KOMUNIKASI
Mengingat etika erat kaitannya dengan manusia, yakni dimana etika mengatur mengenai norma-norma, nilai - nilai, kaidah - kaidah dan ukuran - ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia.
Sedangkan komunikasi merupakan sarana untuk terjalinnya hubungan antar seseorang dengan orang lain. Dengan adanya komunikasi, maka terjadilah hubungan sosial karena bahwa manusia itu adalah sebagai makhluk sosial, diantara satu dengan yang lainnya saling membutuhkan, sehingga terjadinya interaksi timbal balik.
Dalam hubungan seseorang dengan orang lain terjadi proses komunikasi diantaranya. Tetapi ketika sedang melakukan komunikasi terkadang tidak memperhatikan etika-etika komunikasi dengan baik. Hal ini yang terkadang orang salah menafsirkan isi dari informasi yang diberikan atau pun yang didengarkannya.
Hakikat dan peranan etika dalam komunikasi yaitu : proses dalam menyampaikan pesan dari komunikator kepada komunikan dengan mempunyai maksud dan makna. Artinya dalam menyampaikan pesan tersebut perlu adanya etika atau aturan. Hal ini agar pesan komunikasi yang ingin disampaikan memiliki kesamaan makna baik dari komunikator maupun komunikan.
Oleh karena itu, peran etika dalam komunikasi sangat diperlukan mengingat manusia adalah makhluk yang beretika dan berkomunikasi. Etika adalah sebuah aturan yang mengatur manusia agar hidup sesuai dengan norma-norma dan adat kebiasaan.
Contoh Teknik Komunikasi Yang Baik:
a. Menggunakan kata dan kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan.
b. Gunakan bahawa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara.
c. Menatap mata lawan bicara dengan lembut.
d. Memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum.
e. Gunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar.
f. Bertingkah laku yang baik dan ramah terhadap lawan bicara.
g. Memakai pakaian yang rapi, menutup aurat dan sesuai sikon.
h. Tidak mudah terpancing emosi lawan bicara.
i. Menerima segala perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi.
j. Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.
k. Menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik.
l. Menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan, merunduk, hormat.
m. Dan lain sebagainya.




SUMBER:
Ruben, Brent D,Stewart, Lea P, Communication and Human Behaviour,( USA: Alyn and Bacon 2005) hlm 16
Marhaeni Fajar, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009) hlm 32.
Hafied Cangara.Pengantar Ilmu komunikasi. (Jakarta :PT.Rajagrafindo Persada.2010) hlm 20-21
Arni Muhammad, Komunikasi Organisasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2009) hlm 4

Tugas 4 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Mengenal Klaim Asuransi jika Tidak Pernah Terpakai

Sebelum membahas mengenai klaim asuransi yang tidak pernah terpakai, sebelumnya yuk kita bahas dulu apa yang di maksud dengan asuransi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Pasal 1 Ayat 1), Asuransi adalah peranjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

BAGAIMANA JIKA KITA TIDAK PERNAH KLAIM ASURANSI?
Ketika mulai dari mendaftar asuransi kesehatan dan tidak pernah klaim, berapa uang kita yang akan kembali? Ternyata, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Bagi Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar istilah no claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan pengembalian premi asuransi yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki asuransi apakah uang Anda akan kembali jika tidak pernah melakukan klaim?  
“Sehat itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju dengan istilah itu. Jika ya, tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan berbagai proteksi seperti nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun, sakit terkadang muncul tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah demikian, perlindungan satu inilah yang Anda butuhkan, yakni asuransi kesehatan.
Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kesehatan juga memiliki polis yang merupakan perjanjian tertulis antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi kesehatan, Anda akan mendapatkan keterangan tentang periode polis asuransi, nama peserta/tertanggung, premi yang dibayar, dan benefit yang dijamin. Benefit ini dapat berupa biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan biaya untuk penyakit kritis. Syarat dan ketentuan pun tertuang dalam polis asuransi ini, misal pengecualian penyakit, metode klaim, dan dokumen klaim. 
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus. Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk.
Jadi, kesimpulannya adalah jika kita tidak pernah klaim asuransi uang yang telah dibayarkan dapat kembali tetapi tidak sebesar jumlah uang yang disetorkan, semua tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi. Tapi bagaimana jika uang tidak kembali karena sampai saat ini belum pernah klaim? Anda mungkin merasa rugi, tapi mari kita berandai-andai. Jika sepuluh tahun dari sekarang atau saat memasuki masa tua, Anda menderita sakit dan membutuhkan dana pengobatan lebih dari jumlah premi yang telah dibayar hingga sekarang, apakah Anda masih merasa rugi?




SUMBER:


Selasa, 01 Mei 2018

Tugas 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi

ANTIMONOPOLI


TINJAUAN SEKILAS
Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”


ANTIMONOPOLI DI NEGARA AMERIKA SERIKAT
Kebijakan mengenai hukum persaingan usaha bukanlah hal yang baru diakui oleh negara-negara di dunia. Di Amerika serikat sudah lama sekali berlaku undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelumberlakunya undang-undang itu, yaitu sebelum adanya Sherman Act  pada tahun 1890, putusan-putusan pengadilan Amerika Serikat telah memberikan putusan-putusan mengenai larangan praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan common law. Bahkan satu tahun ke belakang, yaitu sejak tahun 1889, Kanada sudah mengundangkan Canada Combines Act , yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Di Amerika Serikat Antitrust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Antitrust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School (David M Hart, Harvard University). Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya.

Larangan mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam berbagai undang-undang yang disebut Antitrust Law. Di Amerika Serikat, selain Sherman Act, dikenal pula Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan FederalTrade Commission Act.

Sherman Act diundangkan sehubungan dengan meluasnya kartelisasi (cartelization) dan monopolisasi (monopolization) dalam ekonomi Amerika Serikat. Pasal 1 dari undang-undang itu melarang dilakukannya pembuatan perjanjian-perjanjian (contract ), penggabungan (combination) dalam bentuk trust atau bentuk lainnya, atau melakukan persekongkolan (conspiracy) yang bertujuan menghambat kegiatan usaha para pesaingnya, yaitu tindakan yang lazim disebut sebagai restraint of trade.




SUMBER:
Robert H. Bork dan Ward S. Bowman, “The Crisis in Antitrust,” Columbia Law Review, Vol. 65, No. 3 (Maret, 1965), hlm. 375
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja,  2006, Anti Monopoli, Jakarta : Rajawali Pers, hlm. 2

Senin, 09 April 2018

Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi

PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Contoh Kasus, Penanganan, dan Hukum yang Berlaku)



3 Tahun Beroperasi, Omzet Produsen Parfum Palsu Capai Rp 36 Miliar
Kompas.com - 07/02/2018, 17:28 WIB
Penulis : Sherly Puspita

JAKARTA, KOMPAS.com - HO alias J mengaku telah menjadi produsen parfum palsu selama tiga tahun.

Ia ditangkap saat memproduksi parfum palsu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mangga Besar 4, RT 012 RW 002 Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.

"Setelah tiga tahun beroperasi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 36 miliar," ujar Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018).

Ia mengatakan, pelaku menjual parfum palsunya melalui situs web belanja online terkemuka dengan data pelanggan mencapai 5.000 akun.

"Dalam memasarkan, pelaku menyebut parfumnya itu asli tetapi memang ada lecet karena barang sortir, jadi pelanggan tertarik membeli," kata dia.

Viktor menambahkan, pelaku menjual parfum tersebut dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 750.000 per botolnya.

"Misal ada parfum harga Rp 1 juta, dijual Rp 600.000 jadi agar tidak kontras sekali harganya dan pelanggan percaya itu barang asli," ujar dia.

HO tak bekerja sendiri, ia dibantu 20 orang karyawannya yang melakukan peracikan, pengemasan, hingga pengiriman parfum pada pelanggan.

"Pegawainya ada yang memang tinggal di rumah produksi, ada yang pulang. Kalau pelaku sendiri mengakunya tidak tinggal di rumah ini, hanya datang kalau sedang mengontrol produksi saja," kata dia.

Sebuah rumah berukuran kecil di dalam gang sempit menjadi tempat memproduksi parfum palsu dengan label merek ternama.

Rumah tersebut terbagi menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat istirahat karyawan.

Pengungkapan tempat produksi parfum palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan aktivitas di dalam rumah tersebut.

Penindakan dilakukan oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Januari 2018.

"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut beredar tanpa izin edar dari BPOM-RI. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Argo Yuwono," Rabu.


PENANGANAN KASUS (SOLUSI):
            Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyelediki rumah produksi parfum tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat yang curiga.
Solusi dari contoh kasus diatas adalah konsumen yang merasa tertipu harus mengajukan kompensasi/ganti rugi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen juga harus cerdas karena seiring dengan berkembangnya teknologi, semakin banyak pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan peluang dengan berbuat curang seperti contoh kasus diatas. Kita harus selalu memperjuangkan hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin.


PERATURAN HUKUM BAGI KASUS DIATAS:
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
2. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
3. Pasal 4 (c, h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4. Pasal 7 (b, d, g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
5. Pasal 11 (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.



SUMBER:
https://www.kompasiana.com/raldila/pidana-penipuan-dalam-transaksi-jual-beli-online_58eb1eba40afbd2d0adfbcb6

PENTINGNYA AUDIT SDM BAGI PERUSAHAAN

Dalam mencapai tujuan perusahaan, manajamen memberikan perhatian utama terhadap penggunaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain SDA, kontribus...