Sabtu, 29 September 2018

HANDLING COMPLAINTS LETTER

BIGHIT ENTERTAINTMENT
Seoul Gangnam-Gu, Nonhyeon-dong, 135-812, 10-31 Cheong-gu
South Korea
 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄
September 24, 2018

Ref : 12/CL-HCL/I/2018

Attention To,
Mr. Agus Demin
Warehouse Division
ARMY BTS STUFF Inc.
18, Jend. Sudirman Street
Jakarta

Subject : Response to Complaints

Dear Mr. Agus,

We receive your letter of complaint dated September 12, 2018 regarding the poor quality of one of our products which turned out to have a print error on the front of the album cover. we would like to extend the apologies that BTS Album Love Yourself: Her did not reach you in the condition we would have expected. 

In your case, we have investigated into what went wrong to ensure that the same thing does not happen again. We have decided to accept fault of what happened and to compenstate you replacement of the 13 incorrectly printed BTS albums 

It is our goal to retain you as a loyal customer and I hope that in the future you will be able to purchase our products at Big Hit Entertaintment wihtout any problems. 


Your Sincerely,

Bang Si-Hyuk
Manager of Big Hit Entertaintment



🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁

FUNCTION OF HANDLING COMPLAINTS LETTER
Responding to customer complaints are one of the services that can be provided by the company to improve customer satisfaction. This letter serves to help overcome the guilt of the company because of the mistakes that have been made. It functions as a note that can be used to analyze company deficiencies. With a customer complaint response letter, of course the customer will feel appreciated because the letter is replied. Therefore, this customer complaint letter response is expected to function as a form of corporate accountability.

[Translate]

FUNGSI DARI SURAT MENANGANI KELUHAN PELANGGAN
Menanggapi surat keluhan pelanggan merupakan salah satu pelayanan yang bisa diberikan perusahaan demi meningkatkan kepuasan pelanggan. Surat ini berfungsi untuk membantu mengatasi rasa bersalah perusahaan karena kesalahan yang telah dibuat. Befungsi sebagai catatan yang dapat digunakan untuk menganalisa kekurangan perusahaan. Dengan adanya surat tanggapan keluhan pelanggan, tentunya customer akan merasa dihargai karena suratnya dibalas. Maka dari itu, surat tanggapan keluhan pelanggan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan.



🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁🔁

IMPORTANCE OF HANDLING COMPLAINTS LETTER
Handling of complaints letter is done by writing a letter because it is more efficient in saving time. It's not like using a telephone that can take a long time. The time we should use to do other work will be used to handle complaints. With the existence of a letter, it is hoped that there is also evidence that the company has handled customer complaints well.

[Translate]

PENTINGNYA SURAT MENANGANI KELUHAN PELANGGAN
Surat menangani keluhan pelanggan dilakukan dengan menulis surat karena lebih efesien dalam menghemat waktu. Tidak seperti menggunakan telepon yang bisa memakan waktu yang lama. Waktu yang harusnya kita pakai untuk mengerjakan pekerjaan lain akan terpakai untuk menangani komplain. Dengan adanya surat, diharapkan juga ada bukti bahwa perusahaan telah menangani komplain customer dengan baik.





REFERENCE:
https://justlettertemplates.com/complaint-letter-response-example-rejecting.html
http://shopeljefe.co/reply-to-complaint-letter-template/complaint-letter-acceptance-response-reply-to-template-example/
https://www.pembelajar.com/menangani-keluhan-pelanggan
https://www.scribd.com/doc/306149983/Handling-Complain

Kamis, 31 Mei 2018

Tulisan 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Pentingnya Etika Berkomunikasi yang Baik dalam Kehidupan

Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa ingin berhubungan dengan manusia lainnya. Ia ingin mengetahui lingkungan sekitarnya, bahkan ingin mengetahui apa yang terjadi dalam dirinya. Rasa ingin tahu ini memaksa manusia perlu berkomunikasi.
Komunikasi dapat dilakukan ada secara lisan, secara tatap muka, atau melalui media, baik media massa seperti surat kabar, radio, televisi, atau film, maupun media nonmassa, misalnya surat, telepon, papan pengumuman, poster, spanduk, dan sebagainya.
Kata atau istilah komunikasi (dari bahasa Inggris “communication”), secara etimologis atau menurut asal katanya adalah dari bahasa Latin communicatus, dan perkataan ini bersumber pada kata communis. Dalam kata communis ini memiliki makna “berbagi” atau “menjadi milik bersama” yaitu suatu usaha yang memiliki tujuan untuk kebersamaan atau kesamaan makna.
Komunikasi secara terminologis merujuk pada adanya proses penyampaian suatu pernyataan oleh seseorang kepada orang lain. Jadi dalam pengertian ini yang terlibat dalam komunikasi adalah manusia. Karena itu merujuk pada pengertian Ruben dan Steward mengenai komunikasi manusia yaitu:
Human communication is the process through which individuals –in relationships, group, organizations and societies—respond to and create messages to adapt to the environment and one another. Bahwa komunikasi manusia adalah proses yang melibatkan individu-individu dalam suatu hubungan, kelompok, organisasi dan masyarakat yang merespon dan menciptakan pesan untuk beradaptasi dengan lingkungan satu sama lain.
Menurut Weaver, komunikasi adalah seluruh prosedur melalui mana pikiran seseorang dapat mempengaruhi pikiran orang lainnya. Adapun beberapa pendapat Pengertian Komunikasi Menurut Para Ahli tentang pengertian komunikasi antara lain :
Shannon dan Weaver, komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling pengaruh mempengaruhi satu samalainya,sengaja atau tidak di sengaja.Tidak terbatas pada bentuk komunikasi menggunakan bahasa verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka,lukisan,seni dan teknologi. Sedangkan menurut William J Seiller memberikan definisi komunikasi yang lebih bersifat universal. Ia mengatakan komunikasi adalah proses dengan mana simbol verbal dan non verbal dikirimkan, diterima, dan diberi arti.

ETIKA DALAM KONTEKS KOMUNIKASI
Mengingat etika erat kaitannya dengan manusia, yakni dimana etika mengatur mengenai norma-norma, nilai - nilai, kaidah - kaidah dan ukuran - ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia.
Sedangkan komunikasi merupakan sarana untuk terjalinnya hubungan antar seseorang dengan orang lain. Dengan adanya komunikasi, maka terjadilah hubungan sosial karena bahwa manusia itu adalah sebagai makhluk sosial, diantara satu dengan yang lainnya saling membutuhkan, sehingga terjadinya interaksi timbal balik.
Dalam hubungan seseorang dengan orang lain terjadi proses komunikasi diantaranya. Tetapi ketika sedang melakukan komunikasi terkadang tidak memperhatikan etika-etika komunikasi dengan baik. Hal ini yang terkadang orang salah menafsirkan isi dari informasi yang diberikan atau pun yang didengarkannya.
Hakikat dan peranan etika dalam komunikasi yaitu : proses dalam menyampaikan pesan dari komunikator kepada komunikan dengan mempunyai maksud dan makna. Artinya dalam menyampaikan pesan tersebut perlu adanya etika atau aturan. Hal ini agar pesan komunikasi yang ingin disampaikan memiliki kesamaan makna baik dari komunikator maupun komunikan.
Oleh karena itu, peran etika dalam komunikasi sangat diperlukan mengingat manusia adalah makhluk yang beretika dan berkomunikasi. Etika adalah sebuah aturan yang mengatur manusia agar hidup sesuai dengan norma-norma dan adat kebiasaan.
Contoh Teknik Komunikasi Yang Baik:
a. Menggunakan kata dan kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan.
b. Gunakan bahawa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara.
c. Menatap mata lawan bicara dengan lembut.
d. Memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum.
e. Gunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar.
f. Bertingkah laku yang baik dan ramah terhadap lawan bicara.
g. Memakai pakaian yang rapi, menutup aurat dan sesuai sikon.
h. Tidak mudah terpancing emosi lawan bicara.
i. Menerima segala perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi.
j. Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.
k. Menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik.
l. Menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan, merunduk, hormat.
m. Dan lain sebagainya.




SUMBER:
Ruben, Brent D,Stewart, Lea P, Communication and Human Behaviour,( USA: Alyn and Bacon 2005) hlm 16
Marhaeni Fajar, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009) hlm 32.
Hafied Cangara.Pengantar Ilmu komunikasi. (Jakarta :PT.Rajagrafindo Persada.2010) hlm 20-21
Arni Muhammad, Komunikasi Organisasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2009) hlm 4

Tugas 4 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Mengenal Klaim Asuransi jika Tidak Pernah Terpakai

Sebelum membahas mengenai klaim asuransi yang tidak pernah terpakai, sebelumnya yuk kita bahas dulu apa yang di maksud dengan asuransi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Pasal 1 Ayat 1), Asuransi adalah peranjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

BAGAIMANA JIKA KITA TIDAK PERNAH KLAIM ASURANSI?
Ketika mulai dari mendaftar asuransi kesehatan dan tidak pernah klaim, berapa uang kita yang akan kembali? Ternyata, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Bagi Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar istilah no claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan pengembalian premi asuransi yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki asuransi apakah uang Anda akan kembali jika tidak pernah melakukan klaim?  
“Sehat itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju dengan istilah itu. Jika ya, tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan berbagai proteksi seperti nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun, sakit terkadang muncul tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah demikian, perlindungan satu inilah yang Anda butuhkan, yakni asuransi kesehatan.
Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kesehatan juga memiliki polis yang merupakan perjanjian tertulis antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi kesehatan, Anda akan mendapatkan keterangan tentang periode polis asuransi, nama peserta/tertanggung, premi yang dibayar, dan benefit yang dijamin. Benefit ini dapat berupa biaya untuk akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan, cuci darah, dan biaya untuk penyakit kritis. Syarat dan ketentuan pun tertuang dalam polis asuransi ini, misal pengecualian penyakit, metode klaim, dan dokumen klaim. 
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus. Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk.
Jadi, kesimpulannya adalah jika kita tidak pernah klaim asuransi uang yang telah dibayarkan dapat kembali tetapi tidak sebesar jumlah uang yang disetorkan, semua tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi. Tapi bagaimana jika uang tidak kembali karena sampai saat ini belum pernah klaim? Anda mungkin merasa rugi, tapi mari kita berandai-andai. Jika sepuluh tahun dari sekarang atau saat memasuki masa tua, Anda menderita sakit dan membutuhkan dana pengobatan lebih dari jumlah premi yang telah dibayar hingga sekarang, apakah Anda masih merasa rugi?




SUMBER:


Selasa, 01 Mei 2018

Tugas 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi

ANTIMONOPOLI


TINJAUAN SEKILAS
Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”


ANTIMONOPOLI DI NEGARA AMERIKA SERIKAT
Kebijakan mengenai hukum persaingan usaha bukanlah hal yang baru diakui oleh negara-negara di dunia. Di Amerika serikat sudah lama sekali berlaku undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelumberlakunya undang-undang itu, yaitu sebelum adanya Sherman Act  pada tahun 1890, putusan-putusan pengadilan Amerika Serikat telah memberikan putusan-putusan mengenai larangan praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan common law. Bahkan satu tahun ke belakang, yaitu sejak tahun 1889, Kanada sudah mengundangkan Canada Combines Act , yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Di Amerika Serikat Antitrust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Antitrust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School (David M Hart, Harvard University). Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya.

Larangan mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam berbagai undang-undang yang disebut Antitrust Law. Di Amerika Serikat, selain Sherman Act, dikenal pula Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan FederalTrade Commission Act.

Sherman Act diundangkan sehubungan dengan meluasnya kartelisasi (cartelization) dan monopolisasi (monopolization) dalam ekonomi Amerika Serikat. Pasal 1 dari undang-undang itu melarang dilakukannya pembuatan perjanjian-perjanjian (contract ), penggabungan (combination) dalam bentuk trust atau bentuk lainnya, atau melakukan persekongkolan (conspiracy) yang bertujuan menghambat kegiatan usaha para pesaingnya, yaitu tindakan yang lazim disebut sebagai restraint of trade.




SUMBER:
Robert H. Bork dan Ward S. Bowman, “The Crisis in Antitrust,” Columbia Law Review, Vol. 65, No. 3 (Maret, 1965), hlm. 375
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja,  2006, Anti Monopoli, Jakarta : Rajawali Pers, hlm. 2

Senin, 09 April 2018

Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi

PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Contoh Kasus, Penanganan, dan Hukum yang Berlaku)



3 Tahun Beroperasi, Omzet Produsen Parfum Palsu Capai Rp 36 Miliar
Kompas.com - 07/02/2018, 17:28 WIB
Penulis : Sherly Puspita

JAKARTA, KOMPAS.com - HO alias J mengaku telah menjadi produsen parfum palsu selama tiga tahun.

Ia ditangkap saat memproduksi parfum palsu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mangga Besar 4, RT 012 RW 002 Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.

"Setelah tiga tahun beroperasi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 36 miliar," ujar Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018).

Ia mengatakan, pelaku menjual parfum palsunya melalui situs web belanja online terkemuka dengan data pelanggan mencapai 5.000 akun.

"Dalam memasarkan, pelaku menyebut parfumnya itu asli tetapi memang ada lecet karena barang sortir, jadi pelanggan tertarik membeli," kata dia.

Viktor menambahkan, pelaku menjual parfum tersebut dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 750.000 per botolnya.

"Misal ada parfum harga Rp 1 juta, dijual Rp 600.000 jadi agar tidak kontras sekali harganya dan pelanggan percaya itu barang asli," ujar dia.

HO tak bekerja sendiri, ia dibantu 20 orang karyawannya yang melakukan peracikan, pengemasan, hingga pengiriman parfum pada pelanggan.

"Pegawainya ada yang memang tinggal di rumah produksi, ada yang pulang. Kalau pelaku sendiri mengakunya tidak tinggal di rumah ini, hanya datang kalau sedang mengontrol produksi saja," kata dia.

Sebuah rumah berukuran kecil di dalam gang sempit menjadi tempat memproduksi parfum palsu dengan label merek ternama.

Rumah tersebut terbagi menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat istirahat karyawan.

Pengungkapan tempat produksi parfum palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan aktivitas di dalam rumah tersebut.

Penindakan dilakukan oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Januari 2018.

"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut beredar tanpa izin edar dari BPOM-RI. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Argo Yuwono," Rabu.


PENANGANAN KASUS (SOLUSI):
            Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyelediki rumah produksi parfum tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat yang curiga.
Solusi dari contoh kasus diatas adalah konsumen yang merasa tertipu harus mengajukan kompensasi/ganti rugi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen juga harus cerdas karena seiring dengan berkembangnya teknologi, semakin banyak pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan peluang dengan berbuat curang seperti contoh kasus diatas. Kita harus selalu memperjuangkan hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin.


PERATURAN HUKUM BAGI KASUS DIATAS:
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
2. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
3. Pasal 4 (c, h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4. Pasal 7 (b, d, g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
5. Pasal 11 (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.



SUMBER:
https://www.kompasiana.com/raldila/pidana-penipuan-dalam-transaksi-jual-beli-online_58eb1eba40afbd2d0adfbcb6

Kamis, 15 Maret 2018

Tugas 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
    - Paten (patent);
    - Desain industri (industrial design);
    - Merek (trademark);
    - Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
    - Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
    - Rahasia dagang (trade secret).

Nah, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan contoh mengenai Hak Paten, Hak Cipta, dan Hak Merek.

1. Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya (temuannya) di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.
Contoh:
Tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan proses baru dalam pembuatan antibiotik untuk menanggulangi penyakit akibat infeksi bakteri. Para peneliti menggunakan mikroba tanah asli Indonesia untuk membuat antibiotik baru.
Tim LIPI menggunakan fermentasi dengan bakteri Pseudomonas pycocynea. Proses itu menghasilkan senyawa fenoliklaktam-A yang memiliki aktivitas antibakteri terhadap bakteri E. colidan S. aureus yang bisa menyebabkan infeksi ketika tubuh manusia terluka atau imunitasnya menurun. E. coli menyebabkan infeksi pencernaan yang ditandai dengan diare. Sementara infeksi S. aureus, yang merupakan mikroflora normal pada tubuh manusia, diasosiasikan pada kondisi patologi, seperti bisul, jerawat, pneumonia, meningitis, dan arthritis.
Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual di Pusat Inovasi LIPI, Ragil Yoga Edi, mengatakan riset proses pembuatan antibiotik itu baru menerima sertifikat paten tahun 2014. Padahal LIPI sudah mendaftarkannya sejak 2010. Ini dikarenakan proses verifikasi yang ketat.

2. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh:
Cerpenis Yusri Fajar yang akan menggugat penyanyi Glenn Fredly jika tetap meluncurkan film musikal berjudul Surat dari Praha pada Januari 2016. Alasannya, judul film tersebut sama persis dengan judul cerita pendek dalam buku kumpulan cerpen yang dia tulis.
Yusri menjelaskan cerpen tersebut diterbitkan 2012. Buku setebal 161 halaman itu merupakan kumpulan cerpen yang dihasilkan selama menempuh pendidikan pascasarjana di Jerman. Cerpen ditulis berdasarkan pengamatan dan cerita dari temannya selama mengikuti program beasiswa di Dinas Pertukaran Akademisi Jerman di Universitas Bayreuth, Bayern.
Hasilnya, 14 cerpen ditulis dan diterbitkan secara mandiri. Cerpen itu berisi cerita mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri. Buku tersebut diapresiasi penikmat sastra.
Glenn Fredly melanggar Hak Cipta karena terdapat kesamaan judul, isi, dan setting film musikal tersebut memiliki kesamaan dengan cerpen buatan Yusri.

3. Hak Merek
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Contoh:
Perkara antara Inter IKEA System yang merupakan perusahaan dari Belanda melawan IKEA milik lokal. Dalam putusan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, majelis hakim memenangkan pihak IKEA lokal yang berasal dari Surabaya. Hakim menyatakan bahwa majelis hakim dalam pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum. “Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum,” demikian kutipan dalam putusan tersebut.
Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan diantaranya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang berlaku saat itu), dimana merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek, hal mana telah terbukti adanya dalam perkara a quo yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti bahwa merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama Tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada Direktorat Merek.





SUMBER:

Selasa, 28 November 2017

Tulisan 1 Ekonomi Koperasi

KOPERASI PERTANIAN ZEN-NOH JEPANG
Zen-Noh sebagai Induk Koperasi Pertanian Jepang yang berdiri pada 1972, tugas utamanya adalah untuk menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggota koperasi pertanian, baik untuk proses produksi seperti mesin-mesin pertanian, bahan baku minyak atau gas serta barang-barang konsumsi. Selain itu, Zen-Noh juga memasarkan produksi anggota. Berbagai kegiatan dalam rangka pelayanan kepada anggota/ petani ini dilakukan melalui produksi sendiri, kerjasama dengan pabrik lokal, maupun melalui impor dan ekspor. Dari kegiatan usaha ini, Zen-Noh pada 2005 dapat mengumpulkan volume usaha (turn over) sebesar USD 63.448.881.360, yang menempatkannya pada peringkat satu versi Global 300 ICA. Dalam rangka tanggungjawab sosial, Zen-Noh terutama sangat memperhatikan produk makanan, khususnya beras yang berasal dari bibit yang 100% murni, kemudian pada lingkungan, antara lain dengan  adanya keharusan/ anjuran menggunakan pupuk kandang oleh para anggota/ petani.
Zen-Noh adalah Induk Koperasi Pertanian Jepang (National Federation of Agricultural Cooperative Association) merupakan koperasi terbesar di dunia. Beranggotakan 10 koperasi pertanian tingkat skunder/ provinsi (Prefectural Economic/ Cooperative Federation) ditambah 43 koperasi skunder khusus dan 66 koperasi bermacam jenis. Zen-Noh juga beranggotakan 1010 koperasi pertanian tingkat primer (Multipurposes cooperatives) yang pada saat ini mempunyai anggota perorangan sebanyak 4.444.800 orang dengan karyawan sebanyak 12.557 orang. Selain itu, masih ada 44 koperasi yang berstatus sebagai associate members.
Sebagai lembaga koperasi, maka struktur organisasi Zen-Noh terdiri dari rapat anggota (general meeting) sebagai lembaga pengambilan keputusan/ kebijakan tertinggi, yang memilih dewan pengawas dan dewan auditor. Dewan pengawas selanjutnya menetapkan dewan direktur sebagai pelaksana organisasi dan usaha.

Tugas Utama
Sebagai koperasi pertanian tingkat induk/ nasional, maka tugas utama Zen-Noh yang dibentuk pada 1972 itu adalah menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggotanya, baik untuk proses produksi maupun konsumsi seperti: pupuk organik dan pupuk kimia, makanan hewan, mesin-mesin pertanian, kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, gas serta barang-barang konsumsi. Penyediaan barang-barang kebutuhan petani anggota ini dilakukan dengan beberapa cara: melalui pesanan kepada pabrik-pabrik lokal, dengan impor/ dengan menanamkan modal (investasi) pada perusahaan-perusahaan yang dapat menjamin penyediaan barang secara teratur. Dalam perusahaan ini Zen-Noh juga terlibat dalam manajemen untuk mewakili koperasi-koperasi primer dalam proses pengambilan keputusan. Khusus untuk  bahan-bahan untuk memproduksi pupuk kimian, serta obat-obatan dan makanan ternak, berupa minya bumi dan gas yang tidak dimiliki Jepang, Zen-Noh mengimpor dari negara-negara produsen minyak dan gas.
Masih dalam rangka menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggotanya, Zen-Noh juga melakukan kegiatan ekonomi di luar negeri. Dalam perdagangan luar negeri, Zen-Noh mengadakan transaksi dengan koperasi-koperasi atau perusahaan swasta di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan petani anggota atau melalui perusahaan subsidiarinya seperti:
Zen-Noh Grain Corporation, perusahaan yang berbasis di New Orlens Amerika Serikat ini berperan sebagai basis pembelian, pengiriman, penyimpanan dan ekspor bahan-bahan makanan, dan sekaligus sebagai basis pengumpulan informasi. Tugas utamanya adalah untuk menjamin kestabilan akses pada komponen utama dari bahan makanan seperti jagung.
Nippon Jordan Fertilizer Co.Ltd, perusahaan kerjasama dengan Yordania yang dibentuk pada tahun 1992, dan berlokasi di Aqaba, di pantai Laut Merah. Pabrik ini setiap tahun menghasilkan pupuk sekitar 300.000 ton, sedangkan pupuk sintetis serta fosfat amoniak yang dihasilkan pabrik ini dijual di Jepang.
Zen-Noh Cilo Corporation, perusahaan yang berlokasi di Tokyo ini menampung gandum yang diimpor dari berbagai negara untuk dikirim ke pabrik-pabrik makanan milik Zen-Noh.
JA Higasi-Nihon Cooperative Feed and Mills Co. Ltd, merupakan perusahaan makanan skala besar yang pabrik-pabriknya tersebar di 16 propinsi/ prefecture di Jepang.
Zen-Noh Grain Resources Corporation, perusahaan yang menangangi impor/ ekspor produksi dan bahan-bahan dasar pupuk, serta menangangi kargo, pergudangan hingga ke pengapalan dan pengirimannya. Selain itu perusahaan ini sejak melalui prosesing sejak penyaringan hingga pengepakan/ pengemasan pupuk.
Zen-Noh Logistic Co. Ltd., perusahaan yang berdiri pada tahun 1971 dan bertugas untuk menangani distribusi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian. Dengan jaringan yang berskala nasional, memiliki dua perusahaan cabang, lima kantor cabang dan 46 basis, perusahaan ini setiap tahunnya menanangi  11,7 juta ton barang. Tujuannya meliputi pengiriman produk-produk pertanian dari sentra-sentra produksi dari seluruh negeri ke pasar-pasar konsumen dan sebaliknya mengirimkan semua bahan yang diperlukan untuk produk pertanian ke wilayah produksi.
Untuk pelayanan barang-barang konsumsi kepada anggota, bekerja sama dengan koperasi-koperasi pertanian skunder dan primer, Zen-Noh membuka toko-toko dengan merk “A Coop”, yang di seluruh Jepang jumlahnya 2000 buah. Barang-barang yang dijual di toko koperasi tersebut meliputi: makanan, pakaian, alat-alat listrik, barang elektronika dan sebagainya. Untuk menjamin ketersediaan barang-barang konsumsi di toko-toko tersebut, Zen-Noh juga mengelola pusat pergudangan yang menyediakan barang-barang yang dijual di toko-toko koperasi.
Dari berbagai kegiatan usaha tersebut, baik yang di dalam maupun di luar negeri, Zen-Noh pada tahun 2005 meraup volume usaha USD 63.449 juta, sementara asetnya untuk tahun yang sama mencapai USD 18.449 juta, sehingga menurut versi ICA (Global 300 List) Zen-Noh menduduki peringkat satu dari 300 buah koperasi tingkat dunia.

Tanggungjawab Sosial
Selain dalam bidang ekonomi, kinerja Zen-Noh juga dinilai dari segi pelaksanaan tanggungjawab sosialnya (cooperative social responsibilty) dalam bentuk produknya serta perhatiannya pada lingkungan. Dalam hal produk pertanian,  Zen-Noh sangat menjaga kualitas dengan menentukan produsen makanan yang termasuk kelompok Zen-Noh untuk memperoleh pengakuan dari lembaga standarisasi internasional (ISO 9001). Khusus untuk beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Jepang, Zen-Noh menjaga kestabilan antara ketersediaan dan permintaan bisa seimbang, sementara produksinya harus benar-benar “aman dan terpercaya” antara lain harus berasal dari bibit yang 100% murni, mendapat pengawasan dari lembaga riset, dan produknya memiliki riwayat yang benar-benar teruji.
Sementara dari aspek kepedulian pada lingkungan, Zen-Noh mempromosikan secara luas pupuk kandang dan pupuk kompos. Dalam kaitan dengan kepedulian lingkungan ini Zen-Noh sebagai lembaga yang dipercaya menjadi penghubung antara produsen dan konsumen mengeluarkan “kebijakan lingkungan”, dalam upaya memperbaiki status ekonomi dan sosial anggota, serta untuk memelihara industri pertanian Jepang serta masyarakat setempat.
Kebijakan lingkungan ini antara lain meliputi penggunaan sistem manajemen lingkungan dalam mengembangkan dan memperbaiki standar prosedur usaha dan pelaksanaan operasional usaha, pengamatan terhadap undang-undang serta persetujuan yang berkaitan lingkungan, serta melalui promosi dalam penggunaan energi, pengurangan jumlah limbah dan pelaksanaan daur-ulang.



KESIMPULAN:
Zen-Noh adalah Induk Koperasi Pertanian Jepang (National Federation of Agricultural Cooperative Association) yang berdiri pada tahun 1972 dan merupakan koperasi terbesar di dunia. Menurut versi ICA (Global 300 List) Zen-Noh menduduki peringkat satu dari 300 buah koperasi di dunia. Bertugas untuk menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggota koperasi pertanian, baik untuk proses produksi maupun konsumsi.
            Koperasi Zen-Noh melakukan berbagai kegiatan usaha dalam rangka mencapai tugasnya, seperti kerjasama dengan pabrik lokal, bekerja sama dengan koperasi-koperasi pertanian sekunder dan primer, hingga mengelola pusat pergudangan. Selain dalam bidang ekonomi, kinerja Zen-Noh juga dinilai dari segi pelaksanaan tanggungjawab sosialnya (cooperative social responsibilty) dalam bentuk produknya serta perhatiannya pada lingkungan.




SUMBER:

PENTINGNYA AUDIT SDM BAGI PERUSAHAAN

Dalam mencapai tujuan perusahaan, manajamen memberikan perhatian utama terhadap penggunaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain SDA, kontribus...